Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: UU PPSK Jadi Indikator Penting Kesuksesan Indonesia Emas 2045

Sri Mulyani: UU PPSK Jadi Indikator Penting Kesuksesan Indonesia Emas 2045 Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Finance, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi salah satu indikator penting untuk menentukan kesuksesan visi Indonesia emas pada 2045 mendatang.

Menurutnya, UU PPSK sangat penting disahkan karena mengakomodir kebutuhan industri keuangan bank dan nonbank saat ini mulai dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pemain perbankan.

"UU PPSK memiliki sejarah panjang dalam proses pembentukannya mulai dari DPR, Kadin, bank, pelaku nonbank, dan pelaku usaha pun ikut terlibat. Jadi, kami bersama-sama membangun ini semua," ujar Sri Mulyani pada acara sosialisasi UU PPSK di Jakarta pada Selasa (13/6).

Sri Mulyani mengungkapkan terdapat cerita panjang dibalik pengesahan UU PPSK, seperti krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, sehingga banyak UU yang dinilai sudah tidak relevan.

Baca Juga: Gandeng Mandiri Utama Finance Syariah, Pembiayaan Kendaraan BSI Tembus Rp 270 Miliar

"Banyak undang-undang yang muncul karena krisis. Crisis is actually telah mengeluarkan atau memaksa dengan respons peraturan baru. Tahun 1998 dan 1999 itu the biggest financial crisis di Indonesia dan Asia. UU Perbankan diperbarui karena ada krisis perbankan," kata dia.

Di sisi lain, momentum Indonesia emas pada 2045 pun harus dikejar karena bonus demografi dan peningkatan pendapatan negara pada kategori menengah ke atas menjadi berpenghasilan tinggi di Indonesia

Sri Mulyani juga meminta Kadin ikut andil dalam mengejar target tersebut, salah satunya di sektor keuangan nonbank yang sampai saat ini masih tertinggal.

"Visi tersebut juga membutuhkan dukungan dari sejumlah aspek lain, seperti volume, diversitas instrumen keuangan, andil dari institusi pelaku usaha dan regulator, serta perlindungan konsumen," tutup Sri Mulyani.

Baca Juga: Catatkan Ekuitas Negatif, OJK Surati dan Tegor 12 Perusahaan Fintech

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: