Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejak 2017 hingga 2023, OJK Tutup Lebih Dari 5.700 Platform Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Sejak 2017 hingga 2023, OJK Tutup Lebih Dari 5.700 Platform Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa keuangan (OJK) melaporkan telah menutup lebih dari 5.700 platform penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal sejak 2017. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.500 dari pinjol ilegal, 1.100 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penutupan tersebut dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Invesati (SWI) yang menangani investasi dan pinjol ilegal.

"Peningkatan berbagai modus penipuan investasi dan pinjaman online ilegal juga terus marak. Ini menuntut kerja sama dari seluruh pihak. Ini juga menuntut adanya penanganan bersifat lintas yurisdiksi," ujarnya dalam webinar Senin (12/6).

Sementara dalam lima bulan pertama tahun ini, OJK melalui SWI telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 155 platform pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Gelar Gelegar Rejeki, BNI Bagi-bagi Hadiah Mobil ke Nasabah Setia

Friderica menyatakan, OJK akan terus mendorong SWI agar lebih proaktif dalam melakukan cyber patrol dan menghentikan berbagai aktivitas pinjol dan investasi ilegal serta memperkuat proses penegakan hukum. 

"Oleh karena itu ini merupakan inisiatif kita salah satunya juga adalah keberadaan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian lembaga juga mutlak diperlukan semakin bagus koordinasinya," ungkapnya.

Tak lupa, OJK mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

Masyarakat juga bisa cek apakah pinjaman online atau investasi tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal Demi Kejar Gaya Hidup Konsumtif

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: