Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Dua Tantangan Transaksi Keuangan Digital di Indonesia, Apa Saja?

OJK Sebut Dua Tantangan Transaksi Keuangan Digital di Indonesia, Apa Saja? Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa transaksi keuangan digital di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan karena transaksi ini memberikan berbagai kemudahan dan manfaat bagi konsumen, masyarakat dan ekonomi Indonesia.

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan adanya sejumlah tantangan dalam transaksi keuangan secara digital.

"Salah satunya adalah pelindungan konsumen, yaitu terkait keamanan dan privasi data. Kalau kami di OJK, kami punya portal untuk menerima aduan dari masyarakat, ini banyak sekali kemudian aduan terkait keamanan data dan privasi data dari konsumen yang disalahgunakan," ujarnya dalam webinar, Senin (12/6).

Wanita yang akrab disapa dengan Kiki ini menyatakan ancaman kejahatan siber seperti peretasan, pencurian identitas, atau penipuan online menjadi risiko yang dihadapi oleh pengguna dan penyedia layanan keuangan digital saat ini.

Dirinya merujuk data dari internet crime report secara global, di mana kerugian akibat kejahatan siber meningkat signifikan dari US$ 6,9 miliar pada tahun 2021 menjadi US$ 10,2 miliar pada 2022. 

Menurutnya, kejahatan siber ini menjadi fokus perhatian dari regulator global. Mereka berupaya menangani masalah ini dengan baik dalam upaya pelindungan konsumen.

"Ancaman serangan siber ini tentunya perlu dimitigasi guna meminimalisasi resiko kejahatan siber dan kerugian yang lebih besar. Kita juga baru menyaksikan bagaimana satu bank besar juga mengalami serangan siber yang menjadi pembahasan secara nasional," ungkapnya.

Adapun tantangan lain dalam transaksi keuangan secara digital yakni literasi keuangan dan literasi digital masyarakat yang belum merata.

Survei literasi dan inklusi keuangan secara nasional yang dilakukan oleh OJK pada 2022 menunjukan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat berada di angka 50% atau 49,6%.  Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan yang mencapai 85%. Sedangkan literasi digital baru mencapai 41,48%.

"Tentunya ini menjadi PR kita semua, tentunya ini menjadi salah satu upaya kita bersama dalam bentuk dasar yang paling utama dari pelindungan konsumen itu sendiri," kata Kiki.

Baca Juga: Gelar Gelegar Rejeki, BNI Bagi-bagi Hadiah Mobil ke Nasabah Setia

"Oleh karena itu, segala upaya yang kita lakukan ini sangat penting. Karena bagaimana untuk meningkatkan literasi masyarakat, baik itu literasi digital maupun literasi finansial dan keduanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan di era digital ini," tambahnya.

Kiki mengatakan, OJK bersama dengan pemangku kepentingan telah memiliki beberapa program pelindungan konsumen. Pertama, teknologi informasi dalam mengakselerasi edukasi keuangan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami punya learning management system (LMS), silakan digunakan LMS OJK karena karena modulnya sudah lengkap, dari mulai perbankan, pasar modal, IKNB, semua lengkap,dari modal tingkat basic, intermediate, kita juga sudah ada, dan bagusnya ini ada pre-test dan post-test nya," ujarnya.

OJK optimistis bahwa pelindungan konsumen merupakan salah satu fondasi dasar dalam menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia. Dalam pengaturan atau pelindungan konsumen, OJK tidak hanya menangani kasus-kasus yang sudah masuk. Namun dari hulunya, OJK juga mengedepankan pelindungan masyarakat dalam hal pengaturan pengawasan perilaku-pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.

"Dari sisi pengawasan market conduct, kami juga telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui  supervisory technology (suptech) dan atau regulatory technology (regtech) yang akan mendukung pengawasan perilaku-pelaku usaha jasa keuangan, khususnya dalam menawarkan berbagai produk dan jasa keuangan secara digital kepada konsumen," pungkasnya.

Baca Juga: Sebanyak 99,8% Nasabah BCA Beralih Ke Kanal Digital Untuk Transaksi Perbankan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: