Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski NPF Naik, Kualitas Pembiayaan Multifinance Masih Terkendali

Meski NPF Naik, Kualitas Pembiayaan Multifinance Masih Terkendali Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Rasio kredit macet atau non performing finance(NPF) industri multifinance masih terkendali meski mencatatkan rekor kenaikan tertinggi sepanjang tahun 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, NPF industri multifinance berada di level 2,47% per April 2023. 

Nilai ini meningkat dibandingkan bulan Maret, Februari dan Januari yang masing - masing sebesar 2,37%, 2,36% dan 2,40%. Sebaliknya, rasio NPF per April 2023 justru lebih baik dibandingkan April tahun lalu sebesar 2,70%. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, peningkatan NPF ini lebih disebabkan frekuensi hari libur pada bulan April 2023.

"Data OJK menunjukkan bahwa tren NPF sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2022 terus mencatatkan perbaikan," jelas Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6).

Ogi merinci, per Desember 2020 tercatat NPF Gross sebesar 4,01% (NPF Nett sebesar 1,61%). Per Desember 2021 menurun menjadi 3,53% (NPF Nett sebesar 1,16%) dan pada Desember 2022 mampu mencatatkan NPF sebesar 2,32% (NPF Nett sebesar 0,58%).

Baca Juga: Sambut Iduladha, BSI Berikan Hewan Kurban Bagi Nasabah Pengguna Tabungan Easy Mudharabah

Menurut Ogi, hal tersebut menunjukkan bahwa industri pembiayaan mampu mengelola pembiayaan macet nasabah dengan cukup baik.

"Dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, kami meyakini industri pembiayaan masih memiliki prospek pertumbuhan yang cukup baik," kata Ogi.

Secara umum, hal tersebut juga ditunjang dari masih meningkatnya piutang pembiayaan industri multifinance. Dari Rp 435,53 Miliar pada Maret 2023 menjadi Rp438,85 miliar pada April 2023 atau meningkat sebesar 0,76% MoM.

"Kami senantiasa meminta kepada seluruh pelaku industri pembiayaan untuk selalu menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik dan manajemen risiko," pungkasnya. 

Baca Juga: Kantongi Restu OJK, Kini Bank Banten Punya Komisaris dan Direktur Utama Baru

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: