Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Sebut Fundamental Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

LPS Sebut Fundamental Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa kinerja industri perbankan tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kondisi fundamental perbankan terus terjaga sebagaimana ditunjukkan dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri yang berada di level 24,69% pada periode Maret 2023.

Adapun likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58% pada April 2023. Diikuti kinerja intermediasi perbankan terus membaik, dengan kredit tumbuh sebesar 8,08% secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82% secara yoy. 

"Meningkatnya kinerja intermediasi juga diikuti dengan terjaganya aspek pengelolaan kredit terutama pasca dilakukannya restrukturisasi," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Jumat (26/5). 

Sementara rasio kredit masalah NPL Gross pada periode April 2023 berada pada level yang terkendali yaitu sebesar 2,53% dan rasio loan at risk (LaR) menurun ke level 13,88% di puncaknya mencapai 24,22%.

Baca Juga: Bank Bjb Tunjuk Tomsi Tohir dan Rudie Kusmayadi Jadi Komisaris Baru Perusahaan

Mencermati perkembangan tersebut, Purbaya menyatakan, pihaknya akan terus berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

"LPS juga akan berperan dalam mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi dan memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas," kata dia.

Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana nasabah. 

"Dalam menjalankan operasional, bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI)," tutup Purbaya.

Baca Juga: Warga Jatim Kini Bisa Bayar Tagihan PDAM Lewat DIGI by Bank Bjb

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: