Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengangkat Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berbentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Perusahaan ini berperan dan sebagai katalis percepatan pembangunan nasional.
Pengangkatan Hadiyanto menggantikan komisaris utama sebelumnya, Mahendra Siregar yang merupakan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023 tanggal 18 April 2023.
"Pertama, memberhentikan dengan hormat Mahendra Siregar sebagai Komisaris Utama SMI sejak tanggal 9 Mei 2022 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (4/5).
Baca Juga: Akusisi Bank Maspion, KBank Thailand Bidik Nasabah Korporasi dan Ritel di Indonesia
Kedua, mengangkat Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen SMI.
Ketiga, menetapkan masa jabatan Hadiyanto sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen SMI terhitung sejak keputusan menteri ini ditetapkan sampai dengan habisnya masa jabatan dimaksud sesuai Keputusan Menteri No. 550/KMK.06/2019 tanggal 5 Juli 2019 dan Anggaran Dasar SMI.
"Adapun efektivitas penunjukan dewan komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham baru berlaku setelah diterbitkannya persetujuan OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan," bunyi surat keputusan tersebut.
Berikut Susunan Anggota Dewan Komisaris SMI Terbaru:
1. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Hadiyanto*
2. Komisaris Independen: Sukatmo Padmosukarso
3. Komisaris Independen: Iskandar Saleh
4. Komisaris: Suryo Utomo
5. Komisaris: Kunta Wibawa Dasa Nugraha
*Keputusan ini akan efektif setelah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Baca Juga: Akusisi Bank Maspion, KBank Thailand Bidik Nasabah Korporasi dan Ritel di Indonesia
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari