Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Riau Kepri Syariah Bantah Terima Kantor Pemkab Meranti Sebagai Jaminan Pinjaman

Bank Riau Kepri Syariah Bantah Terima Kantor Pemkab Meranti Sebagai Jaminan Pinjaman Kredit Foto: Bank Riau Kepri Syariah
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti mengajukan pinjaman ke bank. Namun membantah kabar bahwa Bupati Meranti menggunakan kantor Pemkab sebagai agunan pinjaman.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana mengatakan, plafond pinjaman yang diberikan maksimum sebesar Rp 100 miliar, di mana Pemkab Meranti hanya menggunakan sebesar Rp 59,3 miliar sampai batas penarikan 31 Desember 2022. 

"Pemerintah Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran, sampai dengan 31 Maret 2023 dengan sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 milyar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024," kata Edi dalam keterangan resmi, Senin (17/4).

Edi juga menegaskan, bahwa fasilitas pembiayaan tersebut tidak menggunakan jaminan aset fisik sebagai jaminan. Namun fasilitas pembiayaan yang diberikan berdasarkan surat persetujuan DPRD Miranti terhadap pinjaman bank. 

"Kemudian surat pernyataan Bupati Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Merantai sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas," jelasnya. 

Edi menyatakan, keduanya merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56  Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah. 

"Demikian kami sampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar terkait hal tersebut di atas," tambahnya. 

Baca Juga: Dana Kelolaan DPLK BRI Capai Rp 20,04 Triliun, Naik 15,83% pada 2022

Pada dasarnya pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56  Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah  yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank,  dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Edi menambahkan, bahwa pada 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah di antaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur daerah berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah. 

Pinjaman tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah.

"Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Ali dalam operasi tangkat tangan, Kamis (6/4). Ia ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, suap jasa perjalanan umrah dan suap pemeriksaan keuangan. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kabar terkait Muhammad Ali terus bergulir. Salah satunya kabar bahwa pemimpin daerah tersebut menggadaikan kantornya sebagai jaminan pinjaman bank senilai Rp 100 miliar yang akhirnya dibantah langsung oleh Bank Riau Kepri Syariah. 

Baca Juga: OJK Targetkan Aturan Baru Spin Off Unit Syariah Rampung Juli 2023

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: