Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta OJK Selaraskan Alokasi Anggaran 2023 sesuai Roadmap

DPR Minta OJK Selaraskan Alokasi Anggaran 2023 sesuai Roadmap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelaraskan alokasi anggaran 2023 dengan peta jalan atau roadmap yang telah disusun. Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/4).

“OJK, dalam mengalokasikan anggaran dan kegiatan untuk tahun 2023 akan menyelaraskan dengan roadmap serta mengefektifkan kinerja anggaran tersebut dan manfaatnya,” ujar Kahar.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR telah memberikan masukan terkait dengan penyusunan peta jalan OJK melalui focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie OFP berharap melalui pertemuan ini, OJK sudah bisa menyampaikan penyempurnaan roadmap sesuai dengan masukan pada pembahasan sebelumnya. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun untuk Transaksi Nasabah

“Misalnya hilirisasi di mana dia dimasukkan? di halaman berapa? statement-nya di mana? programnya di mana? IKU-nya di mana? Kemudian lagi soal mobil listrik. perluasan asuransi, market share bank syariah. Kemudian kemarin kita banyak menyoroti gap antara inklusi dan literasi, berubah apa nggak targetnya? Nah ditunjukan saja item-itemnya sehingga kita yakin bahwa masukan-masukan itu sudah diserap,” tutur Dolfie.

Pada rapat tersebut disepakati bahwa Komisi XI DPR RI akan memberikan waktu kepada OJK untuk melakukan penyempurnaan roadmap untuk tahun 2023-2027 serta anggaran OJK tahun 2023. Merujuk pada kesimpulan rapat, hasil penyempurnaan tersebut akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada masa sidang mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengungkapkan realisasi anggaran OJK telah mencapai Rp 1,95 triliun hingga Maret 2023. Nilai ini setara 26,2% dari total pagu anggaran 2023 sebesar Rp 7,45 triliun.  

"Jenis belanja OJK sebagaimana UU OJK terdiri dari 4 jenis kegiatan yaitu kegiatan operasional, kegiatan administratif, kegiatan pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya," terang Mirza dikutip dari kanal YouTube Komisi XI DPR, Rabu (5/4).

Baca Juga: Mengenal Daisuke Ejima, Komisaris Utama Adira Finance Sekaligus Bos Bank Danamon 

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: