Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Tok! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
WE Finance, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

VP Corcomm Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015. Operasional produk tersebut juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

"Sebagai lembaga jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian anak perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas," jelas Basuki dalam siaran pers, dikutip Sabtu (25/3).

Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas Pegadaian. 

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 September 2022 memutus perkara gugatan pelanggaran hak cipta Tabungan Emas. Amar putusannya menyatakan bahwa gugatan terseut ditolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Baca Juga: Ini Strategi BNI Genjot Pertumbuhan Kredit Ekspor di 2023

Basuki menyatakan, kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian," ungkapnya Basuki. 

Apalagi, lanjut Basuki, produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif. 

Sebelumnya, Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan diajukan oleh Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Arie mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung, dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

Sejalan itu, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian. Sehingga transaksi dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.

Baca Juga: BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai Untuk Penyaluran Kredit ke Dunia Usaha

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: