Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung BSPI 2025, DANA Resmi Implementasikan Layanan BI-FAST

Dukung BSPI 2025, DANA Resmi Implementasikan Layanan BI-FAST Kredit Foto: DANA
WE Finance, Jakarta -

Sebagai perusahaan teknologi keuangan yang berkomitmen untuk mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, Dana kini resmi bergabung menjadi salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) nonbank pertama yang menerapkan BI-FAST.

CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara mengatakan sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di tanah air.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya BI atas semangat kolaborasinya dalam mengarahkan dan membimbing hingga menyetujui proses kepesertaan DANA dalam implementasi BI-FAST batch ke-6," ujar Vince dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/3).

Menurutnya, penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, inovasi terbarukan yang dimiliki BI-FAST, dirancang untuk memodernisasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh bank sentral yang dapat diakses melalui aplikasi dalam memfasilitasi transaksi pembayaran retail bagi masyarakat secara online.

Baca Juga: Rawan Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Jangan Tukar Uang di Pinggir Jalan

"Berbeda dengan SKNBI, BI-FAST akan beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana semakin efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat," katanya.

Vince mengungkapkan BI-FAST akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital. Sebab, biaya yang ditetapkan dari peserta ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi dari yang sebelumnya Rp 6.500 per transaksi lewat SKNBI.

Adapun besaran biaya transaksi tersebut juga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Sebelumnya, BI juga merancang kebijakan saldo maksimal uang elektronik bagi pengguna uang elektronik registered menjadi Rp 20 juta dan batas nilai transaksi bulanan menjadi Rp 40 juta per bulan.

Pada batch ke-6 ini, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST, di antaranya 11 bank swasta nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 bank asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana.

Baca Juga: Bank KB Bukopin hingga ShopeePay Gabung Jadi Peserta Baru BI Fast

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: