Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji OJK Benahi Industri Non Bank Bermasalah hingga Tuntas

Janji OJK Benahi Industri Non Bank Bermasalah hingga Tuntas Kredit Foto: Boyke P. Siregar
WE Finance, Jakarta -

Sejumlah upaya telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi permasalahan di sektor keuangan. Hal ini dilakukan agar persoalan seperti gagal bayar asuransi hingga koperasi bermasalah tidak terulang kembali.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan masalah yang ada hingga tuntas, serta berkomitmen tidak akan pernah menolerir masalah serupa di kemudian hari.

"Agar tidak terjadi lagi, tentu yang pertama, masalah yang ada harus diselesaikan dulu. Karena itu berfungsi dua sisi. Pertama adalah, penyelesaian masalah itu sendiri kedua untuk memberikan sinyal komitmen bahwa hal seperti tadi tidak akan pernah ditolerir lagi kedepan. Jadi tidak ada tawar menawar di bagian itu," ujar Mahendra dalam Economic Outlook 2023, Selasa (28/2).

Meski begitu, Mahendra tak menampik bahwa beberapa kasus memang sulit diselesaikan karena masalahnya sudah berlangsung sejak lama.

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Musi Hutan Persada Senilai Rp 2,54 Miliar

"Proses (penyelesaian) tidak mudah, karena memang beberapa persoalannya berlangsung sudah lama dan sudah dalam. Sehingga memang tidak ada jalan pintas untuk mengatasi persoalan ini. Tapi tetap harus diselesaikan. Jadi apapun persoalannya, itu harus diputuskan dan dilakukan penyelesaiannya," imbuhnya.

Menurutnya, perlu juga dijalankan integrasi antar lembaga untuk penyelesaian kasus-kasus tersebut. Seperti masalah asuransi yang menjadi tanggung jawab Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

"Pak Ogi lapor dalam rapat dewan komisioner untuk memperoleh dukungan keseluruhan, yaitu dengan sifat kolektif kolegial. Semua pemangku kepentingan tentu juga harus full support, bukan hanya formalitas," pungkasnya.

Baca Juga: Ini 5 Arah Kebijakan OJK untuk Memperkuat Industri Keuangan Non Bank

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: