Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS: Sistem Keuangan Indonesia Akan Berangsur Stabil pada 2023

LPS: Sistem Keuangan Indonesia Akan Berangsur Stabil pada 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan berangsur stabil pada tahun 2023. Sebab, perekonomian dunia yang semula diramal suram, berubah ketika negara penyumbang ekonomi dunia terbesar pada tahun ini. 

Selain itu, Amerika Serikat (AS) juga diperkirakan tidak akan resesi dan China tidak lagi menerapkan lockdown.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Indonesia Economic Outlook 2023 pada Selasa (28/2). 

Hal itu tercermin dari kepemilikan surat utang pemerintah atau surat berharga negara (SBN) yang lebih didominasi oleh pasar domestik. Begitu juga saat ini telah ada ketentuan penerbitan SBN dalam bentuk valuta asing (valas) hanya 20%.

"Sekarang SBN pemerintah luar negeri sudah boleh 20% maksimum. Jadi, kita terbatas hanya bisa beli SBN saja. Bagusnya ya aman," ujar Purbaya dalam keterangannya. 

Menurut Purbaya, LPS akan selalu siap saat pemerintah menerbitkan surat utang. Jika tidak ada investor yang tertarik membeli, LPS akan segera menyerapnya. 

Baca Juga: Siapkan Program Penjamin Polis, LPS: Nasabah Bisa Tenang Simpan Uang

"Kita selalu siap kalau ketika pemerintah mengeluarkan bond, kalau gak ada yang beli atau kurang, biasanya mereka telepon kita," ungkapnya.

Secara keseluruhan, Purbaya mengungkapka  sistem keuangan di Indonesia akan stabil pada tahun ini, bahkan LPS kini ditugaskan Undang-Undangan Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) bukan hanya menjamin simpanan nasabah perbankan melainkan juga pemilik polis asuransi.

"Sistem finansial kita akan stabil pada tahun 2023. Jangan takut kekuatan LPS semakin besar menjaga simpanan Anda di bank. Jadi jangan ragu simpan uang di bank," katanya.

Purbaya juga memastikan cakupan penjaminan simpanan berada di level sangat memadai. Dia menjamin besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Sebagaimana amanat Undang-Undang LPS. Angka tersebut setara 28,2 kali Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional pada 2022.

Selain itu, berdasarkan data Januari 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin simpanannya dengan saldo sampai dengan Rp 2 miliar tercatat sebesar 99,93% dari total rekening atau setara 506,23 juta rekening.

Baca Juga: Ini 5 Arah Kebijakan OJK untuk Memperkuat Industri Keuangan Non Bank

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: