Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! 14 Multifinance Kurang Modal, 3 Masuk Pengawasan OJK

Waduh! 14 Multifinance Kurang Modal, 3 Masuk Pengawasan OJK Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 14 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi ketentuan ekuitas senilai Rp 100 miliar hingga Januari 2023. Adapun tiga di antaranya sedang dalam pengawasan khusus OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan data tersebut diambil berdasarkan laporan bulanan Januari 2023.

"Terkait dengan perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas 100 miliar, 14 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait ekuitas, di mana tiga di antaranya adalah perusahaan dalam pengawasan khusus," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023, dikutip Kamis (2/3).

Menurutya, ada 4 perusahaan yang akan dikenakan sanksi administrasi. Kemudian, lima perusahaan sedang salam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas, dan dua perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan.

Adapun ketentuan OJK pada Peraturan OJK (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya pada Bab XVIII Pasal 87 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar.

"Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019," kata Ogi.

Baca Juga: Resmi, OJK Lantik 22 Pejabat Baru! Ini Daftar Namanya

Lebih lanjut, Ogi menyatakan otoritas akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan. Hal ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satunya dengan menilai manajemen risiko lembaga jasa Keuangan dalam mengantisipasi potensi penurunan harga komoditas ke depan yang selama ini menjadi penopang kinerja perekonomian nasional, termasuk peningkatan kinerja intermediasi.

Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Salah satu program unggulan OJK adalah Generic Model (GM) Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Wilayah Perdesaan. Melalui GM EKI, OJK mendorong terwujudnya ekosistem keuangan inklusif bagi masyarakat desa dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di daerah melalui forum TPAKD.

Baca Juga: Tingkatkan Transparansi Dana Haji, Bank Muamalat Gandeng BPKH

Selanjutnya, sesuai dengan amanat Presiden pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung. OJK juga akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian Republik Indonesia.

Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian atau lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

"Pada Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal," pungkas Ogi. 

Baca Juga: Ajak Milenial Melek Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Platform Pembelajaran Gratis

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: