Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) mengimbau kepada para nasabah terutama milenial agar menyimpan uang mereka di bank. Hal ini lantaran uang yang disimpan di seluruh bank seperti bank umum, maupun bank perkreditan rakyat (BPR), baik konvensional maupun syariah lebih aman karena telah dijamin oleh LPS.
"Karena ada LPS yang siap menjamin sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Seluruh bank yang ada di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jadi jangan takut untuk menabung di bank" ujar Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto dalam webinar Milenial Cuan Melek Keuangan, Selasa (28/2).
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa uang nasabah yang dijamin oleh LPS memiliki syarat, yakni bank harus memenuhi prinsip 3T.
"3T tersebut sebagai syarat dananya dijamin. Yang pertama adalah Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank," jelasnya.
Baca Juga: Ajak Milenial Melek Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Platform Pembelajaran Gratis
Dimas menambahkan, jika nantinya LPS harus membayarkan dana jaminan nasabah, maka LPS mendapatkan dana tersebut dari bank yang bersangkutan.
"Para perbankan wajib membayarkan premi secara regular dalam setiap semester, sehingga nasabah tidak akan dikenakan biaya apapun," tegasnya.
Sementara itu, Dimas mengatakan produk yang dijamin oleh LPS adalah simpanan. Berdasarkan undang-undang perbankan, yang dimaksud dengan simpanan saat ini adalah giro, deposito, sertifikat deposito dan tabungan.
"Tapi dalam praktiknya ada kemungkinan bank-bank memasarkan produk simpanan bersamaan dengan produk lain, seperti reksa dana ataupun asuransi. Sedangkan kedua produk tersebut bukan produk yang dijamin oleh LPS," imbuhnya.
Baca Juga: Siapkan Penjaminan Polis Asuransi, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: