Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU P2SK Diprediksi akan Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

UU P2SK Diprediksi akan Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
WE Finance, Jakarta -

Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana mengatakan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi sektor keuangan

"UU ini merupakan omnibus law pada sektor keuangan dan menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan tentunya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi sektor keuangan Indonesia," kata Heru dalam webinar LPPI dikutip pada Jumat (24/2).

Heru mengatakan, momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui undang-undang tersebut menjadi upaya untuk memperkuat ekonomi Indonesia yang sedang menghadapi berbagai tantangan.

Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A

Adapun tantangan tersebut di antaranya pemulihan pascapandemi, dinamika perekonomian global yang terus berkembang, pesatnya inovasi teknologi sektor keuangan yang memaksa perubahan model bisnis layanan jasa keuangan, serta indeks literasi masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.

Menurutnya, hal tersebut memerlukan upaya yang lebih serius dari pelaku usaha dari kita semua untuk bisa keluar dari berbagai tantangan tersebut.

"Oleh karena itu, UU P2SK mengatur lima ruang lingkup yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap mempertahankan independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik," terangnya.

Selanjutnya, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, serta penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

"Saya kira lima hal tersebut sangat penting dan jadi tantangan untuk kita bisa mewujudkan cita-cita dari UU P2SK," jelasnya.

Baca Juga: OJK Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12% Sepanjang 2023

Melalui UU P2SK, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar dapat berdaya saing. Sehingga BPR dapat berperan dalam menopang bisnis usaha UMKM. Dengan mengubah nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Dengan nama tersebut, lanjut Heru, BPR kini dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan. Misalnya, penetrasi pasar modal, serta memperluas usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.

"Kita selama ini mengetahui bahwa fungsi BPR di sisi payment ini perlu untuk terus ditingkatkan agar BPR bisa berperan lebih luas dalam melayani UMKM dan masyarakat. Tentunya ini merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui bersama pasca UU P2SK," ujarnya.

"Hal ini juga menjadi suatu hal yang harus diperhatikan bersama agar BPR dalam menghadapi era digitaliasasi menjadi BPR yang kuat, reselient, dan bisa memenuhi harapan masyarakat untuk mengembangkan perekonomian tanah air," pungkasnya.

Baca Juga: Perbaiki Kinerja, Bank Mega Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: