Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Izin OJK, Sarana Lindung Upaya Kini Ubah Nama Jadi Asuransi Digital Bersama

Kantongi Izin OJK, Sarana Lindung Upaya Kini Ubah Nama Jadi Asuransi Digital Bersama Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum kepada PT Asuransi Digital Bersama. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/NB.11/2023 pada 20 Januari 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sehubungan setelah adanya perubahan nama perseroan. 

Semula perseroan bernama PT Sarana Lindung Upaya yang kemudian berganti nama menjadi Asuransi Digital Bersama. Dengan perubahan nama tersebut, Asuransi Digital Bersama bisa beroperasi sebagai perusahaan asuransi.  

Baca Juga: Duduki Peringkat ke-7 di Dunia, Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp 2.375,84 Triliun

"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut," tulis Asep dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/2).

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Asuransi Digital Bersama diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Asep.

Baca Juga: Kantongi Restu OJK, Ini 3 Langkah Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: