Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beri Izin Usaha Gadai untuk Danau Emas Gadai Jawa Timur

OJK Beri Izin Usaha Gadai untuk Danau Emas Gadai Jawa Timur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Danau Emas Gadai Jawa Timur mengantongi izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan KEP-2/NB.1/2023 tanggal 4 Januari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut. 

"Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata Ihsanuddin dikutip Jumat (18/11).

Kemudian menyertakan nama dan logo perusahaan pegadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pegadaian diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Ini Strategi Bank BTPN Tingkatkan Pendapatan Komisi di 2023

Selain itu, mencantumkan hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, Danau Emas Gadai Jawa Timur diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah memberikan izin kepada sejumlah perusahaan pergadaian sepanjang 2022. Mereka adalah PT Sentral Gadai Jabar, PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa.

Kemudian PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, PT Biru Gadai Pusat, PT Super Artha Gadai, dan PT Surya Gadai Prima.

Baca Juga: Modalku Sediakan Fasilitas Pendanaan untuk UMKM di Ekosistem Ninja Direct

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: