Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Transformasi Digital, OJK Akan Rilis Kebijakan Ketahanan dan Keamanan Siber di Perbankan

Dorong Transformasi Digital, OJK Akan Rilis Kebijakan Ketahanan dan Keamanan Siber di Perbankan Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pada industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dalam melakukan transformasi secara digital, industri perbankan harus bisa menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber.

"Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) pada skala yang lebih besar," kata Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1).

Dalam hal ini, Mahendra mengatakan, industri perbankan perlu untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber. Pihaknya pun terus memperkuat pengaturan yang mendukung akselerasi transformasi digital dan ketahanan teknologi informasi perbankan.

Baca Juga: Ditopang Sektor Investasi, Kredit Perbankan Naik 11,16% Jadi Rp Rp 6.347,5 Triliun

Setelah sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum yang mengakomodir bank digital dan POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang memberikan ruang inovasi bagi produk dan layanan digital.

Pada tahun 2022, otoritas kembali menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (PTIB). Ini merupakan penyempurnaan pengaturan dari kebijakan sebelumnya. 

"Peraturan ini mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum," terangnya.

Menurut Studi terbaru dari Check Point Software Technologies, serangan siber pada industri keuangan dan perbankan merupakan yang kedua terbanyak di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya yang menempati posisi ketiga. 

Adapun rata-rata, lembaga keuangan di Indonesia, diserang sebanyak 2.730 kali per minggu dalam 6 bulan terakhir. Sebanyak 252% lebih banyak dari rata-rata global yang mengalami 1.083 serangan siber. Secara global, sektor keuangan dan perbankan menempati urutan keenam dalam industri yang paling banyak mengalami serangan siber. 

Baca Juga: OJK Ungkap 2 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Bagaimana Nasibnya?

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: