Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika RUU P2SK Disahkan, OJK Ramal PDB Bisa Melonjak Hingga Rp 24 Ribu Triliun

Jika RUU P2SK Disahkan, OJK Ramal PDB Bisa Melonjak Hingga Rp 24 Ribu Triliun Kredit Foto: Achmad Ghifari Firdaus
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) hingga Rp 24 ribu triliun pada tahun depan. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal tersebut didorong oleh hadirnya perusahaan teknologi finansial (fintech) di tanah air.

"RUU P2SK Insya Allah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," kata Mirza dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Jakarta, Senin (12/12). 

Ia mengatakan, kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan. Level playing field merupakan konsep keadilan bahwa semua pemain di pasar bermain dengan aturan yang sama. 

Selain itu juga dapat meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor jasa keuangan. Kemudian ada aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK. 

Mirza bilang, hal tersebut untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif serta berdaya tahan.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di mana para pemimpin negara G20 telah sepakat untuk melakukan transformasi digital dan pengimplementasian secara konkret.

"Dengan kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat, dan konektivitas digital, telah menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan," ujar Mirza.

OJK juga optimistis kedepannya industri fintech akan bertumbuh dan berkembang dengan kebijakan yang akomodatif. Kemudian disertai juga dengan penerapan manajemen risiko dan keberadaan sanksi administratif bagi pelanggar.

"Untuk itu, OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital," terangnya. 

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada tahun 2022, ada lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan kepada 306 penyelenggara perusahaan fintech di Indonesia.

Layanan tersebut, diantaranya pembayaran digital, fintech P2P lending, aggregator, inovative credit scoring, perencana keuangan, dan layanan urun dana di pasar modal atau security crowdfunding

Adapun kontribusi dari fintech sebesar 44,3% pinjaman di Indonesia atau sebesar Rp 8,26 triliun kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya. Kemudian security crowdfunding telah mengumpulkan Rp 661 miliar yang siap disalurkan ke pengembangan UMKM. 

Sementara itu, terdapat 93 platform inovasi keuangan digital telah berkontribusi kepada lebih dari Rp 2 triliun transaksi layanan jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga: OJK Tetapkan Batas Kredit dan Penyaluran Dana di BPR

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: