Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beri Sinyal Akan Buka Pendaftaran Izin Baru Fintech, Ini Perkembangannya

OJK Beri Sinyal Akan Buka Pendaftaran Izin Baru Fintech, Ini Perkembangannya Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pencabutan aturan moratorium atas penundaan penerbitan izin perusahaan fintech P2P Lending. 

Dengan adanya rencana pencabutan moratorium tersebut, maka pemain fintech bisa kembali mengajukan izin usaha kepada otoritas. Hal ini berpotensi menambah daftar fintech legal yang mengantongi izin dari OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang membahas bagaimana bisa membuka aturan moratorium tersebut.

"Kami berharap kebijakan moratorium ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ogi dalam sambutan 4th Indonesia Fintech Summit 2022, Jumat (11/11)

Di samping itu, OJK juga tengah menyiapkan kebijakan teknis pelaksanaan POJK Nomor 10 Tahun 2022 mengenai perizinan yang ditargetkan akan terbit sebelum akhir tahun ini.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan bagi penyelenggaraan platform fintech p2p lending.

"Langkah ini sebagai bagaian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang transparan dan memberikan kemudahan bagi pihak yang mengajukan izin usaha," terangnya. 

Sebagai informasi, kebijakan moratorium ini sudah berlaku sejak Februari 2020. Setelah itu, tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech baru. Aturan tersebut diterapkan untuk mengatur ulang industri fintech yang berkembang pesat serta mengatasi maraknya pemain fintech ilegal. 

Namun pencabutan moratorium itu tidak mudah. Karena pencabutan moratorium tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh OJK, perlu adanya koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin dari presiden.

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: