Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis Untuk Perkuat Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis Untuk Perkuat Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, aturan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. 

Ia bilang, penerbitan aturan ini berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan, dan disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak tertentu.

"Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel," kata Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (26/10).

Dalam POJK ini, kata Darmansyah, didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada lembaga keuangan dan atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu.

Hal ini untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan atau mencegah, dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, serta sektor jasa keuangan.

"Sanksi pelanggaran perintah tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK," katanya.

Pihaknya berharap kehadiran aturan ini mampu meningkatkan fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, dapat terselenggara seluruh kegiatan di sektor lebih teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut kebijakan ini dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sebab, adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan ketentuan ini. 

Oleh karena itu, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak ada perbaikan maupun terdapat masalah lain. 

"OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: