Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Kendala Spin Off, OJK Tawarkan Bank Untuk Merger Hingga Cari Investor Strategis

Hadapi Kendala Spin Off, OJK Tawarkan Bank Untuk Merger Hingga Cari Investor Strategis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Kurang dari setahun lagi, unit usaha syariah (UUS) bank harus memisahkan diri (spin off) dari induk bank. Hal ini sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 yang mengharuskan UUS spin off paling lambat pada Juni 2023.

Namun pemenuhan ketentuan tersebut menemui sejumlah kendala. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, setidaknya ada lima tantangan UUS sulit penuhi ketentuan spin off. 

"Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank umum syariah (BUS) baru. Di sisi lain, bank umum komersil juga membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kewajiban permodalan," kata Dian dalam webinar Warta Ekonomi bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023? di Jakarta, pada Selasa (4/10).

Kedua, biaya operasional yang lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas dari bank induk. Ketiga, potensi pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk.

Keempat, potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan dengan induk atau spin off. Kelima, adanya diferensiasi model bisnis dalam menghadapi sejumlah tantangan tersebut. 

Menghadapi itu semua, OJK menawarkan lima solusi kepada perbankan. Pertama, pemenuhan spin off bersifat sukarela (voluntary) untuk mendorong konsolidasi. 

"Terkait dengan poin ini, saat ini masih dalam pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat masukan agar ditinjau kembali sehingga bersifat sukarela," terangnya. 

Kedua, bank bisa melakukan aksi korporasi untuk memperkuat permodalan baik dengan merger, konversi maupun mencari investor strategis. Ketiga, sinergi BUS dan bank induk untuk mengatasi biaya operasional yang lebih tinggi. 

Keempat, pendaftaran produk investasi (invesment account product) menggunakan sumber dana dari induk yang dinilai dapat menjadi solusi pelampauan BMPD pasca spin off dan potensi penurunan aset. 

Kelima, meningkatkan inovasi produk khas perbankan syariah. Dengan begitu, bank bisa mengembangkan produk yang berbeda dari bank konvensional dan mengambil pangsa pasar yang lebih luas. 

Selain menawarkan sejumlah solusi, Dian menyatakan bahwa OJK juga telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan pedoman. Setelah spin off dilakukan, BUS hasil spin off dapat memanfaatkan sinergi perbankan. 

"Antara lain pemanfaatan infrastruktur jaringan kantor, terminal perbankan elektronik, pengarsiapan dan lain sebagainya," jelasnya. 

Kemudian pemanfaatan teknologi seperti data center, disaster recovery center, keamanan informasi, ketahanan siber, aplikasi, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya. Selanjutnya, layanan perbankan bagi nasabah seperti call center. 

"Adanya kebijakan dan dukungan dari OJK diharapkan menjadi solusi bagi industri perbankan dalam melaksanaan spin off agar berjalan dengan baik," pungkasnya. 

Baca Juga: Pertumbuhan Unit Usaha Syariah Lampaui Kinerja Perbankan Syariah

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: