Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Sempat Ada Gangguan, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Sudah Dapat Diakses

                  Sempat Ada Gangguan, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Sudah Dapat Diakses Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sistem layanan informasi terkait OJK sudah dapat di akses kembali. Sebelumnya sistem layanan informasi OJK tersebut sempat mengalami gangguan.

                  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK  Aman Santosa mengatakan, pada tanggal 2 Oktober 2023, telah terjadi gangguan yang menyebabkan tidak dapat diaksesnya beberapa layanan sistem informasi OJK.

                  “OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan atas gangguan tersebut dan mengupayakan pemulihan layanan sistem informasi dapat dilakukan dengan secepatnya,” ujarnyadalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/10).

                  Baca Juga: LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Perbankan di Level 4,25%

                  Saat ini, ada beberapa aplikasi yang mulai dapat diakses kembali, antara lain Website OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan iDebku. 

                  Sementara untuk aplikasi lainnya dalam proses pemulihan secara bertahap dan perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut.

                  Dalam keterangan resmi OJK, Aman tidak merincikan penyebab terjadinya gangguan tersebut. 

                  “OJK memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas seluruh layanannya, termasuk layanan sistem informasi,” pungkasnya.

                  Baca Juga: Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, OJK Kejar Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: