Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Susun 6 Aturan Baru untuk Perkuat Industri Fintech hingga Modal Ventura

                  OJK Susun 6 Aturan Baru untuk Perkuat Industri Fintech hingga Modal Ventura Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) dalam rangka menyempurnakan regulasi di sektor asuransi, perusahaan pembiayaan, fintech P2P lending dan modal ventura.

                  Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

                  "OJK sedang melakukan penyusunan enam POJK sebagai tindak lanjut amanat UU PPSK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman dalam Keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (7/9).

                  Di antaranya, pertama, terkait rancangan peraturan OJK mengenai pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur (fintech).

                  Baca Juga: OJK Belum Terima Permintaan Merger Perusahaan Asuransi Syariah BUMN

                  Kedua, terkait rancangan peraturan OJK mengenai pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro. Ketiga, terkait rancangan peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.

                  Keempat, terkait rancangan Peraturan OJK mengenai pergadaian. Kelima, rancangan peraturan OJK mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. Terakhir, terkait rancangan peraturan OJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan.

                  "Sesuai dengan amanat UU P2SK, 6 Peraturan OJK turunan UU P2SK dimaksud harus ditetapkan paling lama dua tahun setelah UU P2SK diundangkan yaitu paling lambat pada tanggal 12 Januari 2025," jelasnya.

                  Namun demikian, OJK mengupayakan agar rancangan Peraturan OJK tersebut dapat diselesaikan penyusunannya pada tahun 2023 dan dapat diimplementasikan pada tahun 2024.

                  Selain amanat UU P2SK tersebut, lanjutnya, saat ini Bidang Pengawasan PVML juga sedang  melakukan penyusunan ketentuan berupa POJK dan Surat Edaran OJK. Di antaranya, rancangan POJK mengenai pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) oleh OJK.

                  Baca Juga: Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar, OJK Pantau Ketat 8 Perusahaan Multifinance

                  Kemudian, terkait rancangan Surat Edaran OJK mengenai permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

                  Selain itu, ada rancangan Surat Edaran OJK mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, rancangan Surat Edaran OJK mengenai tata cara pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

                  Berikutnya, rancangan Surat Edaran OJK mengenai laporan keuangan lembaga keuangan mikro, rancangan Surat Edaran OJK mengenai laporan bulanan badan pengelola tabungan perumahan.

                  Terakhir, adalah rancangan Surat Edaran OJK mengenai laporan bulanan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

                  "Ketujuh peraturan dimaksud ditargetkan untuk dapat diselesaikan pada tahun 2023," pungkas Agusman.

                  Baca Juga: Kembangkan Sektor UMKM, BNI Gandeng Bank dari Jepang dan Korea Selatan



                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: