Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Siap - Siap! OJK Akan Segera Terapkan PSAK 74 di Industri Asuransi

                  Siap - Siap! OJK Akan Segera Terapkan PSAK 74 di Industri Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor jasa keuangan terus menekankan pentingnya praktik tata kelola yang baik serta pelaporan keuangan yang berintegrasi di industri keuangan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

                  Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam pertemuan dengan perwakilan lembaga profesi dan asosiasi terkait Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Jakarta, Selasa (15/11).

                  Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menyampaikan bahwa dalam rangka menumbuhkan sektor keuangan (SJK), harus terdapat penguatan pada seluruh lini pertahanan. 

                  "Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai 1st line akan diperkuat dengan rencana kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi persiapan laporan keuangan," kata Sophia dalam keterangan resmi dikutip Senin (21/11).

                  Sedangkan bagi lembaga profesi dan penunjang, saat ini OJK tengah menyusun ketentuan terkait Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) untuk meningkatkan independensi dan mekanisme koordinasi dalam rangka pengawasan lembaga keuangan dengan OJK. 

                  Pertemuan juga membahas terkait rencana penerapan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 74 di industri asuransi, yang harus menjadi perhatian bagi para asosiasi, profesi penunjang, dan lembaga keuangan terkait.

                  Sejak 2020, rencana penerapan PSAK 74 di industri asuransi terus bergulir. Penerapan standar akutansi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas laporan keuangan dan mitigasi risiko di industri asuransi. 

                  PSAK 74 diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku pada 1 Januari 2025. Ini jug merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

                  Pertemuan ini dihadiri oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

                  Kemudian Information Systems Audit and Control Association (ISACA) Indonesia, Indonesian Risk Management Professionals Association (IRMAPA), Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG), The Institute of Internal Auditors Indonesia (IIA), Bank Risk Association Management (BaRA).

                  Selain itu, ada Ikatan Auditor Internal Bank (IAIB), Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern (FKSPI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

                  Ke depan, kolaborasi OJK dengan asosiasi ini akan semakin ditingkatkan dengan merangkul seluruh asosiasi dan lembaga profesi terkait tata kelola, risiko dan kepatuhan (GRC) untuk melakukan pembahasan dengan fokus kepada penguatan ekosistem pelaporan keuangan.

                  "Hal ini juga fokus pada peningkatan kualitas implementasi tata kelola yang baik di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan," tutupnya. 

                  Baca Juga: OJK Dorong Penguatan Tata Kelola di Industri Keuangan

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: