Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Tumbuh Tipis, Industri Asuransi Kantongi Premi Rp 205,90 Triliun Per Agustus 2022

                  Tumbuh Tipis, Industri Asuransi Kantongi Premi Rp 205,90 Triliun Per Agustus 2022 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mencapai Rp 205,90 triliun pada periode Januari-Agustus 2022. 

                  Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyebut, perolehan premi tersebut meningkat 2,10% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. 

                  "Permodalan di sektor asuransi terjaga dengan RBC industri  asuransi jiwa dan asuransi umum  masing- masing sebesar 485,51 310,08% yang berada  jauh  di  atas  threshold  sebesar 120%," kata Ogi dalam konferensi pers pekan lalu.

                  Dengan realisasi itu, OJK akan terus mendukung pertumbuhan industri asuransi secara sehat dan berkelanjutan. Kemudian berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kualitas Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan (GRC) melalui pengembangan kapasitas audit internal. 

                  Selain itu, mengambil langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas industri asuransi. Pihaknya juga terus mendorong percepatan penanganan lembaga jasa keuangan yang sedang dalam perhatian atau pemantauan khusus seperti Kresna Life dan Wanaartha Life. 

                  Kemudian proaktif  mendorong pelaksanaan  rencana  penyehatan  keuangan (RPK) yang telah disusun oleh lembaga  jasa  keuangan  dimaksud,  antara lain dengan  meminta pemilik atau pemegang untuk memenuhi  pemenuhan kebutuhan permodalan.

                  "Selain itu, meminta mereka menerapkan upaya perbaikan tingkat kesehatan yang  dapat menyelesaikan permasalahan pada lembaga jasa keuangan tersebut," jelasnya. 

                  Jika upaya penyehatan dinilai tidak akan berhasil untuk kepentingan perlindungan  konsumen, maka OJK mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

                  Untuk PT Asuransi Jiwasraya  (persero) misalnya, sebagai  bagian dari pemantauan RPK, OJK mendorong perusahaan dapat menyelesaikan polis yang telah menyetujui restrukturisasi dan menjaga kesehatan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

                  "Dalam hal terdapat kekurangan permodalan di IFG Life, OJK meminta komitmen  dari pemilik atau pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan," tutupnya.

                  Baca Juga: Makin Meresahkan, OJK Temukan 105 Pinjol Ilegal

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: