Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Spin Off Unit Usaha Syariah Bergantung Pada Komitmen Bank Induk

Pengamat: Spin Off Unit Usaha Syariah Bergantung Pada Komitmen Bank Induk Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
WE Finance, Jakarta -

Kurang dari setahun lagi, unit usaha syariah (UUS) bank harus memisahkan diri (spin off) dari induk bank. Hal ini sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2008 yang mengharuskan UUS segera spin off sebelum Juli 2023. 

Pengamat Ekonomi Syariah IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan kebijakan spin off harus terus dilanjutkan. Dia menilai dampaknya akan sangat positif terhadap perbankan syariah.

"Hanya soal waktu, jika 2023 belum siap, apalagi ditambah dengan adanya pandemi, maka saya menyarankan agar dalam RUU omnibus law keuangan, kewajiban spin off  ditunda 5-10 tahun. Tapi jangan sampai dibatalkan," kata Irfan kepada WE Finance, Selasa (20/9).

Sementara untuk dampak paling besar dari spin off UUS, menurut Irfan, yakni volume aset perbakan yang akan meningkat. Berkaca dari spin off UUS sebelumnya, kinerja Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin off mengalami peningkatan. 

Meski demikian, akhirnya semua bergantung pada komitmen induk perusahaannnya. Tapi bank umum syariah bisa tetap memanfaatkan teknologi dari induk berdasarkan kesepakatan kerja sama keduanya. 

Misalnya saja, Bank BNI dengan Bank BNI Syariah bisa memanfaatkan teknologi mobile banking dari induk. "Ini sekedar contoh bagaimana komitmen induk  yang sebenernya diperlukan. Performa akan mengikuti komitmen tersebut," kata Irfan.

Pada pekan lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan UUS Bank Syariah segera melakukan pemisahan dari bank induk konvensional. Sebab tenggat, waktu spin off bank syariah makin dekat. 

“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh UUS dari bank konvensional harus spin off,” tutur Juru Wapres Masduki Baidlowi. 

Menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.

“Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah pada 16 Juli 2008. 

Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.

Kewajiban UUS Bank untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Dalam peraturan tersebut, UUS yang dimiliki oleh bank umum konvensional harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam bank umum syariah. 

Baca Juga: Tenggat Spin Off UUS Makin Dekat, BTN Pilih Lepas BTN Syariah

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: