Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Presiden Ingatkan Bank Syariah Untuk Segera Spin Off Unit Usaha Syariah

Wakil Presiden Ingatkan Bank Syariah Untuk Segera Spin Off Unit Usaha Syariah Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
WE Finance, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Unit Usaha Syariah (UUS) segera melakukan pemisahan dari bank induk konvensional. Sebab tenggat, waktu spin off bank syariah makin dekat. 

“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh UUS dari bank konvensional harus spin off,” tutur Juru Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangan pers dikutip pada Kamis (15/9). 

Lebih jauh Masduki menyampaikan, menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.

“Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” paparnya.

Baca Juga: Tenggat Spin Off UUS Makin Dekat, BTN Pilih Lepas BTN Syariah

Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan berbagai pembenahan.

“Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap, Alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan,” papar Wapres sebagaimana disampaikan Masduki.

Menutup keterangan persnya, sekali lagi Masduki menekankan pesan Wapres tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008.

“Wapres menegaskan UUS sesuai aturan harus spin off. Kira-kira seperti itu arahan Wapres kepada Dewan Syariah Nasional (DSN),” pungkasnya.

Sebagai informasi, jajaran Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI pada Senin (12/9) menemui Wapres dengan agenda terkait laporan perkembangan bank syariah terakhir. 

Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS). 

Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah pada 16 Juli 2008. 

Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.

Kewajiban UUS Bank untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Dalam peraturan tersebut, UUS yang dimiliki oleh bank umum konvensional harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam bank umum syariah. 

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: