Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Modal Cekak, Enam Bank Belum Siap Spin Off Unit Usaha Syariah

Modal Cekak, Enam Bank Belum Siap Spin Off Unit Usaha Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Industri perbankan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) kini tengah dihadapkan tantangan baru. Pasalnya mulai tahun depan, UUS harus memisahkan diri dari induknya alias spin off. Tantangan ini semakin berat mengingat di tengah pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global, mereka harus menyiapkan modal minimal Rp4 triliun untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS).

Kewajiban spin off UUS sendiri diatur berdasarkan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dimana kewajiban spin off  UUS wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan. UU Perbankan Syariah mulai berlaku pada 16 Juli 2008, maka berdasarkan UU tersebut batas waktu UUS menjadi BUS adalah 16 Juli 2023.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Herwin Bustaman mengatakan, dari total 21 UUS masih ada sebanyak enam Bank Umum Konvensional (BUK) yang modalnya di bawah Rp4 triliun. Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS 2023

"Sesuai dengan POJK terkait Kelompok Usaha Bank, BUK yang ingin memisahkan UUS-nya perlu modal induknya minimal sebesar Rp3 triliun dan BUS hasil spin off minimal sebesar Rp1 triliun," ujarnya kepada WE Finance di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut, kata Herwin, meskipun BUK telah memenuhi syarat permodalan, BUK akan dihadapi masalah lainnya yakni mengantisipasi dampak Covid-19 yang menimpa para nasabahnya.

"Bagi BUK yang sudah memiliki modal lebih dari Rp4 triliun pun masih harus mengantisipasi pemburukan portfolio dari nasabah-nasabah yang terkena dampak Covid-19," imbuhnya.

Sebelumnya KNEKS menyatakan bahwa setiap UUS membutuhkan treatment dan timeline yang berbeda dalam pengembangan bisnisnya, sehingga sebaiknya tidak diatur seragam terkait waktu tenggat pelaksanaan spin off.

Penulis/Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: