Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Maseri Aset Manajemen

Langgar Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Maseri Aset Manajemen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Maseri Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan perusahaan manajer investasi itu terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 7 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam.

Kemudian LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. 

"Pertama, kantor tidak ditemukan. Kedua, dalam jangka waktu 2  tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Ketiga, Maseri Aset Manajemen tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi," ujar Yunita dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/9).

Selain itu, Maseri Aset Manajemen tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak juni 2020.

Baca Juga: Ekonomi Membaik, BRI Prediksi Bisnis UMKM Akan Terus Meningkat

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka Maseri Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. 

“Maseri Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada),” lanjut Yunita.

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK jika ada.

Selain itu, kata Yunita, Maseri Aset Manajemen diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

"Serta dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran PT Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha MSIG Life Insurance Indonesia

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: