
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus terkait permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Dikabarkan, mahasiswa baru dipaksa untuk mendaftar layanan pinjaman online tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan bahwa OJK meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
"OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak universitas dalam hal ini Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi," ujar Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/8).
Dalam pertemuan tersebut, DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana melalui kerja sama sponsorship dengan tiga fintech lewat pihak ketiga yang merupakan lembaga keuangan yang berizin dan terdaftar di OJK.
"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," kata Aman.
Baca Juga: Perluas Investasi Nasabah, Bank Mandiri Hadirkan Reksadana dari Trimegah Asset Management
Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lain guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
"OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," imbuhnya.
Pihaknya akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"OJK juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data," pungkasnya.
Baca Juga: Siapkan Infrastruktur, BNI Dukung Penerapan Aturan Modal Minimum dari OJK
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: