Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Uang Elektronik Sentuh Rp 111,35 Triliun pada Semester I 2023

Transaksi Uang Elektronik Sentuh Rp 111,35 Triliun pada Semester I 2023 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
WE Finance, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi uang elektronik pada semester I 2023 telah mencapai Rp 111,35 triliun. Nilai ini meningkat 14,82% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Juli 2023, Selasa (25/7).

Sementara nilai transaksi digital banking tercatat Rp 13.827 triliun atau tumbuh sebesar 11,6% yoy. Dengan nominal transaksi QRIS yang terus menunjukkan pertumbuhan sebesar 104,64% yoy mencapai Rp 49,65 triliun hingga semester II 2023.

Sedangkan jumlah pengguna QRIS telah mencapai 37 juta dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar UMKM.

"BI akan terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi keuangan dan kerja sama antarnegara," kata Perry.

Baca Juga: KPR dan Kredit Kendaraan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Konsumer BCA di Semester I 2023

Dalam rangka mengembangkan sistem pembayaran QRIS, BI akan meluncurkan fitur terbaru dari QRIS pada Agustus 2023. Fitur ini memungkinkan pengguna bisa melakukan Transfer, Tarik Tunai dan Setor Tunai cukup melalui QRIS atau disebut dengan QRIS TUNTAS.

Lebih lanjut, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mencapai Rp 2.115,57 triliun atau tumbuh sebesar 3,0% yoy. Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada triwulan II 2023 meningkat 8,74% yoy menjadi Rp 992,2 triliun​.

"BI terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain dengan melanjutkan kerja sama kelembagaan dalam pengedaran uang Rupiah ke daerah Terluar, Terdepan, Terpencil (3T) melalui kegiatan kas keliling, kas titipan, dan Ekspedisi Rupiah Berdaulat," pungaksnya.

Baca Juga: Terbitkan Aturan, OJK Wajibkan Unit Usaha Syariah Perbankan Miliki Dana Usaha Rp 1 Triliun

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: