
Bank OCBC NISP telah menambahkan fitur multibilling Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada seluruh saluran pembayaran perusahaan per Januari 2023.
Cash Management Division Head Bank OCBC NISP, Amran Setiawan mengatakan, multibilling merupakan mekanisme baru untuk pembayaran pajak impor/ekspor/cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya untuk pengguna jasa yang memiliki multiple Kode Billing, di mana inquiry kode billing dapat dilakukan berdasarkan NPWP.
"Multibilling dapat mempercepat dan mempermudah pengguna jasa dalam melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara melalui layanan perbankan secara elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Amran dalam acara Coffee Chit-Chat with OCBC NISP di Jakarta, Kamis (6/7).
Dia menyebut, fitur multibilling merupakan wujud komitmen dan kontribusi OCBC NISP dalam mendukung kemudahan dan transparansi perpajakan bagi pelaku ekspor dan impor barang maupun para pelaku industri logistik menjelang implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).
Ia menuturkan, fitur ini mengurangi repetisi proses dalam pembayaran pajak, di mana nasabah tidak perlu lagi membayarkan kode tagihan satu-persatu. Dengan demikian, hanya dengan menggunakan NPWP, nasabah bisa membayar pajak ekspor, impor, atau cukai yang berbeda-beda dengan sekali transaksi di aplikasi Velocity@ocbcnisp.
Baca Juga: OJK Akan Kelompokkan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal, Ada Modal Kelas 1 dan 2
Pembayaran tagihan pun dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun dengan Velocity, didukung dengan layanan Application Programming Interface (API) dan Host to Host (H2H).
Selain itu, untuk membantu nasabah korporat dalam mempercepat pembayaran penerimaan negara di lingkungan DJBC. Dalam menjalankan layanan ini, Bank OCBC NISP bekerja sama dengan institusi kompeten yang terkait dengan industri logistik dan pajak sebagai bentuk layanan beyond banking yang diberikan kepada nasabah.
"Kami bekerja sama dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Indonesian Logistics and Forwarders Association) serta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)," tuturnya.
Baca Juga: Hingga Maret 2023, Dana Kelolaan Nasabah BSI Prioritas Capai Lebih dari Rp 60 Triliun
Dia menjelaskan, pembayaran kode billing yang dikeluarkan oleh DJBC dapat diakses oleh nasabah melalui Velocity@ocbcnisp dengan memasukkan nomor NPWP yang terdaftar.
Seluruh Kode Billing atas nama NPWP tersebut akan ditampilkan di Velocity@ocbcnisp. Kemudian nasabah dapat memilih kode billing mana yang akan dibayar
"Kode billing yang berhasil dibayarkan melalui Velocity@ocbcnisp akan menampilkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang dapat langsung dicetak sebagai bukti pembayaran pajak yang sah," terangnya.
Beberapa jenis pembayaran pajak melalui multibilling, antara lain pajak terkait impor barang, ekspor barang, Bea & Cukai, serta pajak lainnya yang dikeluarkan oleh DJBC.
Adapun, Bank OCBC NISP telah menjadi bank swasta pertama yang memiliki fitur Multibilling untuk pembayaran kode billing yang dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: