Sasar Nasabah Korporasi, Bank Muamalat Bidik Transaksi Madina Tumbuh Hingga 25% di 2023

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menargetkan pertumbuhan jumlah transaksi Muamalat Digital Integrated Access (Madina) sebesar 25% pada tahun ini.
SEVP Enterprise Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan, Madina memberikan kemudahan untuk nasabah korporasi dalam hal manajemen kas dan akses informasi keuangan yang lebih cepat dan real time.
Pada tahun ini, pihaknya gencar menyasar segmen lembaga keuangan syariah dan institusi Islam khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
“kita tidak hanya fokus pada nasabah perorangan tetapi juga kepada non-perorangan atau korporasi. Oleh karena itu, kami gencar menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan utilisasi layanan Madina" ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/7).
Adapun strategi yang dilakukan untuk meningkatkan utilisasi Madina antara lain melaksanakan Madina Activation Program (MAP) 2023 di mana Bank Muamalat memberikan bebas biaya transaksi hingga 30 kali selama 3 bulan. Periode program dimulai sejak 1 April sampai 31 Desember 2023.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Klaim, OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kredit
Program ini berlaku untuk nasabah pengguna baru Madina selama periode program dan nasabah eksisting pengguna Madina yang belum pernah melakukan transaksi via Madina.
Selain itu, Bank Muamalat juga menjalankan Remittance Transaction Program 2023. Program ini berupa pemberian diskon untuk transaksi pengiriman uang (remittance) dalam bentuk valuta asing.
Irvan menyebut, ada dua jenis diskon yang diberikan. Pertama, diskon sebesar 75% untuk biaya provisi dan biaya SWIFT per bulan untuk nasabah yang bertransaksi via Madina selama tiga bulan. Kedua, diskon sebesar 50% pada biaya provisi dan biaya SWIFT per bulan untuk nasabah yang bertransaksi via counter teller selama 3 bulan.
“Program-program tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI), dan Operational Current Account (OCA) Bank Muamalat yang berasal dari nasabah korporasi,” pungkas Irvan.
Baca Juga: OJK Akan Kelompokkan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal, Ada Modal Kelas 1 dan 2
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: