
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb) memastikan bahwa saat ini Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Bengkulu telah memasuki proses akhir.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bjb Widi Hartoto mengatakan, saat ini perseroan tengah mengurus izin penambahan Bank Bengkulu sebagai anggota KUB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk KUB sendiri saat ini sedang dalam proses akhir, di mana saat ini Bank Bjb sedang mengajukan proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai tambahan anggota KUB Bank Bjb ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/7).
Baca Juga: Hingga Kuartal I 2023, Pengguna Aplikasi Bjb DIGI Tembus 1,2 Juta
Widi juga memastikan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempertahankan Suku Bunga Acuan 5,75% tidak berdampak terhadap rencana Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang diinisiasi oleh Bank Bjb.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) dilakukan guna memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun pada 2024.
Proses peleburan bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas, sehingga membatasi kemampuan BPD.
Hingga Desember 2022 lalu, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan dan BPD DIY.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Sektor Keuangan, OJK Pantau Perkembangan Klaim Unit Link hingga Investasi Dapen
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: