Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyaluran Pinjaman Fintech Tembus Rp 601,41 Triliun hingga April 2023

Penyaluran Pinjaman Fintech Tembus Rp 601,41 Triliun hingga April 2023 Kredit Foto: Ist
WE Finance, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar forum diskusi bertajuk Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (8/6). 

Forum ini merupakan wadah diskusi dan informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) yang telah disempurnakan.

​​Ketua Umum AFPI sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi mengatakan, forum ini diinisiasi sebagai wadah diskusi terbuka antara OJK dan pelaku industri untuk membahas topik kaitannya dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P lending 2023. 

"Guna mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota," ujar Adrian dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/6).

Baca Juga: Minat Investasi Tinggi, Bisnis Wealth Management BNI Melesat hingga 44%

POJK 10/2022 LPBBTI terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen agar terus beradaptasi dengan mekanisme yang paling terkini.

"Dengan mengatur regulasi kelembagaan penyelenggara LPBBTI, penilaian kemampuan dan kepatuhan, sistem elektronik, ekuitas dan tingkat kualitas pendanaan, tata kelola perusahaan dan sebagainya sehingga menghasilkan ekosistem industri yang efektif dan efisien melalui teknologi mutakhir," jelas Adrian.

Dia menambahkan, POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta menjelaskan POJK 10/2022 ini dapat menjadi panduan resmi yang disusun mencakup aturan principle based.

Baca Juga: Dongkrak Pembiayaan Mobil di Jawa Barat, Adira Finance Buka Cabang Baru di Kerawang

"Sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya," kata Tris.

Tris mengungkapkan, perkembangan industri fintech pendanaan bersama sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, total penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berstatus berizin di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 102 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah. 

Berdasarkan data statistik OJK hingga April 2023, fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp 601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahun. Pada 2022, angka tersebut tumbuh 45% yoy, di mana dana tersebut disalurkan oleh 1,03 juta pemberi pinjaman atau lender kepada 111,2 juta penerima pinjaman. 

Meski angka ini cukup besar, namun faktanya, ruang pertumbuhan penyaluran dana ini masih terbuka lebar. Menurutnya, fintech pendanaan bersama dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. 

"Adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan tanah air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga berpotensi meningkat dan lebih baik," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Susun Kajian Pembangunan Pusat Keuangan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: