Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Masih Kaji Usulan Kredit Mikro dengan Bunga 0%

OJK Masih Kaji Usulan Kredit Mikro dengan Bunga 0% Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini masih mengkaji usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait bunga kredit usaha mikro sebesar 0%.

"Terkait kredit mikro 0%, OJK akan mendalami dahulu skemanya, jika nanti ada koordinasi dengan Kementerian BUMN," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya dikutip Jumat (9/6).

Menurutnya, saat ini skema yg sudah berjalan adalah melalui subsidi bunga seperti yg dilakukan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara bank merupakan lembaga intermediasi yAng menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan dengan bunga atau return tertentu.

"Selanjutnya digunakan untuk membayar bunga atau return dana simpanan masyrakat tersebut, sehingga bank perlu mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini," ungkapnya.

Baca Juga: Dongkrak Pembiayaan Mobil di Jawa Barat, Adira Finance Buka Cabang Baru di Kerawang

Sebelumnya, Erick Thohir tengah mengupayakan agar bunga kredit usaha mikro ditetapkan sebesar 0%. Ia berharap pemberian bunga pinjaman 0% yang diusulkan kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dapat tuntas dalam satu bulan.

"Saya sudah mengutus dua Wakil Menteri BUMN untuk membahas ini dengan BI. Kami berharap satu bulan bisa tuntas," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/2)

Erick ingin pemberian bunga pinjaman 0% untuk pelaku usaha mikro dapat terealisasi sesegera mungkin. Ia mengaku usulan ini juga telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

"Usulan ini sudah mendapat dukungan dari Bapak Presiden karena memang sudah ada rapat terbatas. Tinggal bagaimana sekarang kita mendorong hal ini menjadi kenyataan, jangan sampai kesannya yang besar dapat bunga jauh lebih besar dari yang mikro. Ini yang selalu kami coba seimbangkan," ucap Erick. 

Baca Juga: Kemenkeu dan OJK Gelar Konsultasi Publik Terkait Penyusunan Peraturan Pelaksana UU PPSK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: