Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap - Siap, OJK Bakal Buka Izin Fintech Baru

Siap - Siap, OJK Bakal Buka Izin Fintech Baru Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut kebijakan moratorium atau penghentian izin layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol). 

Diperkirakan pencabutan moratorium tersebut akan direalisasikan pada kuartal III atau kuartal IV 2023. Dengan pencabutan tersebut, akan membuka pendaftaran izin baru bagi perusahaan fintech, yang sekaligus menambah daftar pemain fintech berizin di OJK. 

Namun Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, bahwa pencabutan moratorium tersebut mempertimbangkan berbagai aspek. 

"Tujuan moratorium untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6). 

Baca Juga: BUMN Akan Kembangkan BSI Mobile Setara Livin' by Mandiri, Begini Respon Asbisindo

Selain itu, pertimbangan moratorium adalah evaluasi tata kelola manajemen risiko perusahaan fintech. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022. 

Untuk itu, pihaknya akan terus meninjau tata kelola dan manajemen risiko fintech. Salah satunya dengan mengharapkan pemenuhan ekuitas atau modal fintech secara bertahap sebesar Rp 12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan. 

"Jadi, ini kami sedang mereview dan kami sudah menyurati kepada mereka untuk memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan hingga kuartal I 2023, terdapat 26 penyelenggara fintech yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp 2,5 miliar. Bahkan 12 pemain di antaranya memiliki ekuitas negatif.

Mengantisipasi hal tersebut, OJK terus meninjau sistem yang dimiliki perusahaan fintech. Kemudian kondisi pengurus perusahaan, manajemen risiko dan tata kelola bisnis mereka. 

"Jadi, kami masih dalam tahapan untuk mereview sistem kecukupan untuk membuka moratorium itu dan kami akan lihat berapa perusahaan yang akan bisa memenuhi batas minimum. Kalau masih besar, kami akan pertimbangkan kembali untuk segera membuka moratorium," tegas Ogi.

Baca Juga: Masuk Radar OJK, 24 Fintech Miliki Kredit Macet di Atas 5%,

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: