Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank IBK Indonesia Alokasi Dana Rp 24,5 Miliar untuk Perkuat Layanan Digital

Bank IBK Indonesia Alokasi Dana Rp 24,5 Miliar untuk Perkuat Layanan Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Bank IBK Indonesia Tbk menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 24,5 miliar di tahun ini. Nilai tersebut digunakan untuk perbaharuan terhadap software dan perlengkapan teknologi informasi.

"Saat ini perkembangan digitalisasi semakin pesat, disisi lain kami memberikan pelayanan terhadap nasabah. Tapi di sisi lain kami juga harus protect IT security," kata Direktur Operasional Bank IBK Indonesia Maria Cortilia Vera Afianti saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (8/6).

Vera mengungkapkan, belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp 24,5 miliar ini tidak hanya untuk penguatan sistem IT. Nilai tersebut juga akan direalisasikan untuk mengimplementasikan sistem Electronic Know Your Customer (e-KYC) dalam proses pengembangan sistem e-banking Bank IBK Indonesia.

"Sehingga pengembangan untuk e-banking kami menjadi lebih baik lagi karena itu untuk mempermudah layanan terhadap nasabah kami," ujarnya.

Baca Juga: BUMN Akan Kembangkan BSI Mobile Setara Livin' by Mandiri, Begini Respon Asbisindo

Dalam memperkuat daya saing di pasar perbankan, IBK Indonesia juga sedang membangun credit rating system dengan mengadopsi sistem analisis kredit korporasi dari IBK Korea, yang bertujuan untuk memperluas cakupan bisnis dan meningkatkan efisiensi kerja.

"Sebagai komitmen untuk mendukung pertumbuhan dan kemajuan digital, IBK Indonesia juga berusaha untuk memberikan pengalaman perbankan yang lebih baik dan efisiensi bagi para nasabah dengan memberikan layanan pembukaan rekening tanpa tatap muka, E-KYC, QRIS, hingga top up e-money," kata CEO IBK Bank Cha Jae Young dalam kesempatan yang sama.

Dalam jangka panjang, perusahaan juga berencana memperkenalkan layanan digital khusus korporasi yang tervalidasi di Korea, seperti cash management sytem dan layanan pembayaran dana korporasi lainnya, serta produk pinjaman korporasi non face to face ke Indonesia.

Baca Juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Terapkan PSAK 74 Lebih Awal

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: