Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Perusahaan Asuransi Terapkan PSAK 74 Lebih Awal

OJK Minta Perusahaan Asuransi Terapkan PSAK 74 Lebih Awal Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis terhadap kesiapan industri asuransi dalam mengimplementasikan PSAK 74. Walau tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa kendala di industri yang perlu mendapat perhatian lebih di antaranya terkait kesiapan sistem informasi. 

"Namun demikian, dengan dibentuknya Steering Committee (SC) dan Tim Pelaksana PSAK 74, OJK optimis bahwa kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6).

Adapun SC dan Tim Pelaksana PSAK 74 yang dibentuk oleh OJK beranggotakan pihak-pihak yang terkait erat dengan implementasi PSAK 74 seperti industri, asosiasi profesi, dan pemerintahan.

"Tim ini secara umum bertugas untuk mengawal agar industri asuransi dapat menerapkan PSAK 74 dengan baik dan tepat waktu," kata Ogi.

Baca Juga: Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar, Belasan Multifinance Terancam Kena Sanksi dari OJK

OJK menargetkan para pelaku industri asuransi sudah mendapatkan neraca awal dengan implementasi PSAK 74 pada akhir tahun 2024.

"Saat ini, kami menilai bahwa mayoritas perusahaan asuransi sudah dapat mulai menyusun neraca awal tersebut," tutur Ogi.

Dia menilai perusahaan asuransi yang melakukan penerapan lebih awal mampu menyajikan laporan keuangan versi PSAK 74 secara memadai dan tidak mengalami kesulitan dalam penerapan awal tersebut.

"Pada tahun 2023 ini, OJK menetapkan target output bagi perusahaan asuransi adalah menyelesaikan pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk menerapkan PSAK 74," imbuhnya.

Selain itu, OJK juga meminta beberapa perusahaan asuransi untuk melakukan simulasi dan perhitungan dampak penerapan PSAK 74 terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi.

"Tidak lupa, dari sisi internal, OJK juga sedang menyiapkan payung hukum yang tepat agar penerapan PSAK 74 juga sesuai dengan regulasi yang ada," tutup Ogi.

Baca Juga: Berkah Layanan Digital Banking, Pendapatan Komisi BRI Tembus Rp 5,08 Triliun

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: