Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar, Belasan Multifinance Terancam Kena Sanksi OJK

Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar, Belasan Multifinance Terancam Kena Sanksi OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp 100 miliar.

Bahkan, otoritas tak segan - segam mencabut izin usaha multifinance jika tak sanggup penuhi ketentuan ekuitas tersebut. Apalagi, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringkatan kepada multifinance yang kurang modal. 

"Selanjutnya perusahaan akan menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum yang disertai langkah-langkah dan upaya yang dilakukan serta jangka waktu pemenuhannya," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6).

Tak cukup sampai situ, Ogi juga akan terus melakukan monitoring secara ketat atas pemenuhan ekuitas yang disampaikan perusahaan. Kemudian melakukan probation meeting untuk menilai kinerja perusahaan selama masa percobaan. 

Baca Juga: Bank Mandiri Terapkan Tiga Pilar untuk Kembangkan Keuangan Berkelanjutan

"OJK dapat melakukan probation meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan atau progres pemenuhan kententuan terkait ekuitas minimum," ungkapnya.

Jika perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas sampai dengan waktu yang ditetapkan, maka OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku paling lama dua bulan.

"Jadi, jika sampai berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum maka OJK akan mengenai sanksi yang tegas, yakni termasuk mengenai pencabutan izin usaha perusahaan tersebut," tegas Ogi.

Pada Mei lalu, OJK mengungkapkan terdapat 11 multifinance yang penuhi ketentuan ekuitas Rp 100 miliar hingga Maret 2023. Jumlah itu berkurang dibandingkan Februari yang mencapai 14 pemain.

Sebanyak 4 dari 11 pemain belum memenuhi syarat ekuitas dalam pengenaan sanksi administratif. Sedangkan 7 perusahaan pembiayaan lainnya sedang dalam proses monitoring dengan jangka waktu monitoring masing-masing yang bervariasi. 

Meski belasan multifinance belum penuhi ketentuan modal, namun kinerja secara industri tetap terangkat. Tercatat nilai outstanding piutang pembiayaan masih tumbuh tinggi sebesar 15,13 % pada April 2023 menjadi sebesar Rp 438,85 triliun.

Peningkatan ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,4% yoy dan 17,9% yoy. Dibarengi profil risiko yang masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) di level 2,47%, atau naik dari Maret sebesar 2,37%. 

Baca Juga: Meski Premi Terkontraksi, OJK Terus Pantau Perkembangan Bisnis Unit Link di Industri Asuransi

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: