Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Premi Turun, OJK Terus Pantau Perkembangan Bisnis Unit Link di Industri Asuransi

Meski Premi Turun, OJK Terus Pantau Perkembangan Bisnis Unit Link di Industri Asuransi Kredit Foto: Astra Life
WE Finance, Jakarta -

Pemberlakuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) yang sejak Maret 2023 telah menyebabkan penurunan premi di lini bisnis PAYDI atau unit link. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi 10,25% yoy, dengan nilai sebesar Rp 57,67 triliun per April 2023. 

"Penurunan tersebut sudah diprediksi OJK sebagai langkah koreksi atas produk PAYDI yang sebelumnya telah ada. SEOJK PAYDI efektif berlaku sejak Maret 2023 dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan usaha PAYDI di industri asuransi," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6).

Meskipun pendapatan premi dari penjualan PAYDI mengalami penurunan, Ogi berharap tetap ada potensi peningkatan penjualan PAYDI ke depannya,

"Dengan pertimbangan bahwa perusahaan telah selesai melakukan penyesuaian terhadap SEOJK PAYDI dan siap untuk meluncurkan PAYDI di semester II tahun 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Juli 2023, Ini Poin - poin Peraturan Spin Off Unit Syariah Asuransi

Ogi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kinerja dari produk PAYDI yang telah didaftarkan kembali kepada OJK sesuai dengan SEOJK 5/2022 dan juga terkait kinerja PAYDI tersebut hingga nantinya mencapai titik equilibrium yang baru.

Sebagai informasi, OJK telah meminta Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah (PAJS), dan Perusahaan Asuransi Jiwa Unit Syariah (PAJUS) untuk melakukan penyesuaian PAYDI dengan SEOJK PAYDI paling lambat pada 14 Maret 2023.

Saat ini, terdapat 93 produk PAYDI konvensional dari 26 PAJ dan 25 produk PAYDI syariah PAJS/PAJUS yang telah dilaporkan disesuaikan dengan SEOJK PAYDI dan telah dicatat oleh OJK.  

Selain itu, terdapat 40 produk PAYDI baru konvensional PAJ dan 2 produk PAYDI baru syariah PAJS/PAJUS, yang dilaporkan setelah ditetapkannya SEOJK PAYDI dan telah disetujui OJK.

Dengan adanya SEOJK PAYDI, Ogi berharap ini dapat mendorong perbaikan terhadap mekanisme pemasaran dan pengelolaan PAYDI oleh perusahaan asuransi. Di antaranya terkait proses pemasaran oleh agen atau tenaga pemasar, transparansi informasi kepada calon pemegang polis, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

"Sehingga dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan non-bank yang lebih sehat," pungkasnya.

Baca Juga: OJK: Aturan Terkait Kenaikan Modal Minimum Perusahaan Asuransi Masuk Tahap Finalisasi

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: