Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Aturan Terkait Kenaikan Modal Minimum Perusahaan Asuransi Masuk Tahap Finalisasi

OJK: Aturan Terkait Kenaikan Modal Minimum Perusahaan Asuransi Masuk Tahap Finalisasi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan modal minimum untuk perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah sudah memasuki tahap finalisasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6).

"Saat ini OJK sedang memfinalisasi aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri," ujar Ogi.

Ketentuan terkait peningkatan ekuitas nantinya akan dituangkan dalam perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 yang saat ini sedang dalam proses pembuatan aturan di OJK.

OJK menilai bahwa kebijakan peningkatan modal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perasuransian. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan skala ekonomi perusahaan dalam menghadapi tantangan, tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

"Dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan memiliki buffer yang lebih besar dalam menyerap risiko-risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan, sehingga pada akhirnya perusahaan senantiasa memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis," jelas Ogi.

Baca Juga: OJK Beberkan Perkembangan Aturan Transparansi Suku Bunga Perbankan, Begini Progresnya

Terkait rencana kenaikan modal tersebut, OJK sudah mengundang pertemuan dengan tiga asosiasi asuransi yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Ogi mengungkapkan ketiga asosiasi tersebut telah menyampaikan beberapa pandangan awal terkait konsep pengaturan mengenai tingkat permodalan dan ekuitas. Secara umum, pelaku industri sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas pada sektor industri asuransi. 

"Pelaku industri juga menyampaikan masukan mengenai besaran permodalan bagi perusahaan perasuransian dan perpanjang tahapan pemenuhan ketentuan permodalan tersebut. Saat ini OJK sedang menunggu tanggapan secara tertulis dari ketiga asosiasi tersebut yang rencananya akan segera disampaikan ke OJK," tuturnya.

Baca Juga: Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Akan Lebih Rendah, Begini Penjelasan OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: