Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dominasi Simpanan di Perbankan, Tabungan Nasabah Tajir Tumbuh Paling Pesat

Dominasi Simpanan di Perbankan, Tabungan Nasabah Tajir Tumbuh Paling Pesat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Orang kaya makin senang menyimpan uangnya di perbankan. Hal ini tercermin dari simpanan dengan saldo di atas Rp 5 miliar tumbuh paling pesat pada tahun ini. 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan nasabah tajir menyentuh angka Rp 4.281 triliun pada Maret 2023. Nilai itu meningkat 9,6% yoy, atau naik paling tinggi dibandingkan segmen nasabah di bawahnya. 

Dengan jumlah itu, simpanan nasabah tajir masih mendominasi simpanan di perbankan nasional. Bahkan 53,2% dari total simpanan di bank nasional merupakan uang milik orang - orang kaya di tanah air. 

Ketua Dewan LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, peningkatan simpanan nasabah kaya tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih mengalami peningkatan kemakmuran.

"Mengenai peranan simpanan jumbo berdasarkan data yang di atas, menunjukkan perusahaan masih mengalami keuntungan sehingga banyak orang yang makin kaya," ujar Purbaya dalam konferensi pers LPS di Jakarta, Jumat (26/5).

Di sisi lain, menurut Purbaya, kondisi likuiditas bank kecil secara umum lebih merata dibandingkan tahun lalu karena tidak hanya terkumpul di Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4,1 dan 1. 

Baca Juga: LPS Sebut Fundamental Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

"Artinya, sudah ada penyebaran dana ke bank-bank yang relatif lebih kecil ukurannya sehingga masyarakat sudah lebih tenang atau lebih yakin dengan kondisi perbankan," ungkapnya.

Mencermati perkembangan tersebut, LPS akan terus berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

"LPS juga akan berperan dalam mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi dan memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas," kata dia.

Selanjutnya, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan operasional, bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tutup Purbaya.

Baca Juga: Pemain BPR Terus Berguguran Setiap Tahun, Begini Tanggapan LPS

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: