Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raih Opini Wajar Sembilan Tahun Berturut - turut, Ini Harapan LPS

Raih Opini Wajar Sembilan Tahun Berturut - turut, Ini Harapan LPS Kredit Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan opini laporan keuangan menyajikan secara Wajar dalam semua hal yang material.

Adapun hasil tersebut melanjutkan pemeriksaan untuk laporan keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu selama sembilan tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun 2014 - 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sinergi yang telah terjalin antara LPS dan BPK RI selama ini dapat terus dipertahankan.

"Kami berharap sinergi tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja LPS ke depan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Purbaya di acara LHP Atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2022, dikutip Jumat (26/5).

Pada kesempatan tersebut, Purbaya juga memberikan apresiasi kepada Ketua BPK Isma Yatun dan Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing serta Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita beserta segenap tim pemeriksa BPK RI.

Baca Juga: LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Perbankan di Level 4,25%

“Terima kasih untuk opini dan rekomendasi demi perbaikan terhadap kebijakan dan operasional LPS, sehingga LPS dapat meningkatkan pengendalian internal dan akuntabilitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya," kata dia.

Purbaya berharap, ke depannya LPS bekerja sesuai dengan fungsi dan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang, di antaranya melakukan pemeriksaan kepada bank lebih awal, mengidentifikasi permasalahan bank dan melakukan penanganan bank sebelum menjadi bank gagal hingga sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Lebih lanjut, LPS memandang peningkatan peran tersebut harus pula diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan tata kelola dalam melaksanakan fungsi dan tugas LPS sesuai dengan Undang-Undang.

“Kami terus melakukan penguatan di internal LPS dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif,” jelasnya.  

Purbaya mengungkapkan, LPS senantiasa mengharapkan dukungan dari BPK sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS, dalam bentuk pemberian rekomendasi atau masukan untuk perbaikan atau penguatan sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Beri Ruang Bank Kelola Likuiditas, LPS Pertahankan Suku Bunga Acuan di Bank Umum dan BPR

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: