Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puasa Dividen, Bank Mayapada Alokasikan Laba Rp 25,99 Miliar untuk Perkuat Permodalan

Puasa Dividen, Bank Mayapada Alokasikan Laba Rp 25,99 Miliar untuk Perkuat Permodalan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mayapada Internasional, Tbk (Bank Mayapada) memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.

Direktur Utama Bank Mayapada, Hariyono Tjahjarijadi mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan ini khususnya pada periode pascapandemi Covid 19, perseroan tidak membagikan dividen karena untuk memperkuat struktur permodalan. 

Menurutnya, dengan struktur permodalan yang kuat, maka perseoran akan tumbuh dan berkembang ke depannya. Sehingga pada saatnya nanti, perseroan akan membagikan dividen kepada pemegang saham.

"Namun saat ini, pemegang saham baik dari yang mayoritas maupun minoritas sepakat untuk kita mengalokasikan dividennya sebagai penguat permodalan bank," ujarnya dalam RUPST Bank Mayapada, Rabu (24/5).

Hariyono menyatakan, RUPST Bank Mayapada menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp 25,99 miliar untuk memenuhi ketentuan Pasal 39 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. UU tersebut menyatakan bahwa perseroan melakukan cadangan dari laba bersih setiap tahun sampai dengan 20% dari total modal disetor.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Jiwa Kembali Melanjutkan Penurunan, Imbas Penyesuaian Aturan Baru Unit Link

"Dengan ini kami mencadangkan sebesar 3,85% dari laba bersih tahun 2022 yakni sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 24,9 miliar  akan dicatatkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan," ujarnya.

RUPST juga menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpengalaman dalam audit perbankan yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perseroan untuk tahun buku sepanjang 2023. Dengan memperhatikan rekomendasi komite audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, memberikan Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium kantor akuntan publik tersebut dan persyaratan lainnya.

Selain itu, RUPST menyetujui penetapan besaran gaji dan jenis remunerasi serta fasilitas lainnya yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023. 

Kemudian memberikan kuasa kepada dewan komisaris, dengan memperhatikan saran dari komite remunerasi dan nominasi perseroan, untuk menetapkan besarnya remunerasi sebesar-besarnya Rp 32,02 miliar.

Baca Juga: AAJI Sebut Kenaikan Modal Minimum Diperlukan agar Ketahanan Asuransi Makin Baik

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: