
Perry Warjiyo resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan masa jabatan 2023-2028 setelah mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin pada Rabu (24/5).
Penetapan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
"Saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," kata Perry saat mengucapkan sumpah di hadapan Ketua MA, Rabu (24/5).
Baca Juga: KB Bukopin Gandeng Paywatch, Luncurkan Layanan Tarik Gaji Karyawan Lebih Awal
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga, sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," ungkapnya.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab," lanjutnya.
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara," katanya.
Jabatan tersebut merupakan periode kedua bagi Perry sebagai Gubernur BI. Sebelumnya, Perry diangkat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.
Baca Juga: Mantan Bos OJK Muliaman Hadad Jadi Komisaris Utama BSI
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia terbaru sebagai berikut:
Gubernur BI: Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior BI: Destry Damayanti
Deputi Gubenur BI:
• Doni Primanto Joewono
• Juda Agung
• Aida S. Budiman
• Filianingsih Hendarta
Baca Juga: Maybank Indonesia Masih Tunggu Kepastian Aturan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: