Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 19 nama yang telah lolos seleksi tahap kedua.
Hasil seleksi tahap II ini berdasarkan penilaian dan masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Selanjutnya para Calon Anggota DK OJK yang lolos tersebut akan mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani dalam pengumumannya, dikutip Jumat (19/5).
Seluruh calon anggota DK OJK yang telah lulus seleksi tahap II wajib mengikuti seleksi tahap III yaitu asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan pemeriksaan kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
Untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon AnggotaDK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] paling lambat pada Minggu, 21Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melaluilaman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, danhttps://www.bi.go.id.
Adapun seleksi ini untuk memperebutkan 2 kursi Dewan Komisioner OJK. Pertama, posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Kedua, posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga: Banjir Permintaan, CIMB Niaga Pacu Penyaluran Kredit Tanpa Agunan di 2023
Berikut daftar 19 nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lolos tahap II:
1. Imansyah
2. Budi Santoso
3. Iskandar Simorangkir
4. Adi Budiarso
5. Onny Noyorono
6. Rico Usthavia Frans
7. Yunita Resmi Sari
8. Ubaidillah Nugraha
9. Agus Susanto
10. Hidayat Prabowo
11. Mardianto Eddiwan Danusaputro
12. Anton Daryono
13. Trisno Nugroho
14. Causa Iman Karana
15. Agusman
16. Erwin Haryono
17. Dwityapoetra Soeyasa Besar
18. Hasan Fawzi
19. Bambang Prijambodo
Baca Juga: OJK Akan Kaji Ulang Batas Maksimum Nilai Pinjaman di Industri Fintech
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari