Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Izin Usaha OJK, Emas Perkasa Pegadai Resmi Beroperasi

Kantongi Izin Usaha OJK, Emas Perkasa Pegadai Resmi Beroperasi Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Emas Perkasa Pegadai.  Keputusan ini berdasarkan nomor izin usaha KEP-28/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Emas Perkasa Pegadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,"  ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/5).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Emas Perkasa Pegadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) .

Pertama, nama dan logo perusahaan pergadaian dari Emas Perkasa Pegadai. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Emas Perkasa Pegadai wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Baca Juga: Transaksi OVO Capai Rp 399 Triliun terhadap Penerimaan Negara

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," pungkasnya.

Emas Perkasa Pegadai beralamat lengkap di jalan Daan Mogot Nomor 50, RT 01 RW 01, Kelurahan Sukarsa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Ini Jurus OJK Berantas Investasi Bodong

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: