Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Wajibkan GWM 9%, Likuditas BNI Ikut Terserap 5% dari Total DPK

BI Wajibkan GWM 9%, Likuditas BNI Ikut Terserap 5% dari Total DPK Kredit Foto: BNI
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BNI terus melakukan berbagai upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Salah satunya dengan pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dari Bank Indonesia (BI).  

Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini menyampailan, bahwa saat ini BI menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan dengan pemenuhan GWM bagi perbankan. 

"Berdasarkan dua hal itu, bank BNI sama-sama mendukung atas kebijakan otoritas untuk berupaya menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia," ujar Novita, Rabu (26/4).

Adapun batas minimal GWM yang disyaratkan BI adalah sebesar 9%. Sementara likuiditas Bank BNI yang terserap ke BI telah mencapai 5% dari total rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK).

BNI juga telah aktif melakukan perannya sebagai lembaga intermediasi terutama membantu penyaluran kredit ke sektor-sektor yang menjadi prioritas BI. Kemudian menetapkan kebijakan pembiayaan insentif rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).

Baca Juga: Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Dorong Program Kemandirian Ekonomi Desa

Novita mengatakan insentif yang diberikan berupa kelonggaran GWM sebesar 2,8% sehingga jika dibandingkan GWM yang wajib dijaga oleh Bank BNI minimal sebesar 6,2%.

Untuk itu, dalam menjaga likuiditas yang ada, Novita mengatakan, perusahaan selalu melakukan monitoring hasil rasio untuk memastikan likuiditas bank terjaga dan rasionya sesuai ketentuan regulator.

Menurutnya, Net Stable Funding Ratio (NSFR) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) BNI memiliki tingkat rasio di atas ketentuan regulator sehingga perseroan memiliki panduan yang tertuang dalam rencana bisnis bank, di mana kebijakan likuiditas selalu sejalan dengan rencana bisnis bank (RBB).

"Artinya, indikator-indikator yang sudah ditetapkan dalam RBB berhasil kami jaga termasuk kebijakan ekspansi BPK yang diselaraskan dengan rencana ekspansi aset," jelasnya.

Seperti diketahui, GWM merupakan instrumen moneter untuk mengatur uang beredar di masyarakat yang secara langsung berpengaruh terhadap indeks inflasi. Terdiri dari GWM Primer dan GWM Sekunder. 

GWM Primer adalah simpanan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara bank dalam rekening giro di BI, di mana besarannya ditetapkan dalam rasio terhadap DPK. Sementara GWM Sekunder adalah cadangan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara bank berupa surat berharga. 

Baca Juga: Masih Ada Sisa THR? Investasi Emas di Pegadaian Bisa jadi Pilihan

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: